Frequently Asked Questions
1. Pendaftaran dan Peserta
Program ini terbuka untuk Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki kanal komunikasi resmi untuk menyebarkan pesan antikorupsi.
Tidak. Hanya instansi pemerintah daerah dan BUMD yang memenuhi kriteria yang dapat mengikuti program ini.
Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Pariwara Antikorupsi. Peserta wajib membuat akun, lalu melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.
Pendaftaran diperlukan agar panitia dapat mencatat peserta secara resmi, memberikan informasi terbaru, serta memproses penilaian dan penghargaan secara sah.
Tidak. Setiap instansi hanya diperkenankan memiliki satu akun resmi, dibuktikan dengan surat penunjukkan perwakilan/narahubung yang ditandatangani Kepala Daerah atau Pimpinan BUMD dan.
Ya, melalui satu akun resmi, instansi dapat mengikutkan lebih dari satu kategori media kampanye.
Tidak. Jumlah perwakilan tetap maksimal dua orang, meskipun mendaftar di lebih dari satu kategori.
Ya. Batas waktu pendaftaran diumumkan melalui situs web dan media sosial KPK.
Ya. Peserta dan pemenang tahun sebelumnya dapat ikut kembali dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
2. Pelaksanaan Kampanye
Kampanye berfokus pada pencegahan korupsi dalam pelayanan publik, seperti pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, dan penyalahgunaan fasilitas dinas.
Peserta dapat menggunakan media cetak (spanduk, baliho, leaflet), audiovisual (video pendek, iklan layanan masyarakat), media digital (infografis, media sosial, podcast), serta aktivasi kampanye (special event) di ruang publik.
Tidak. Peserta dapat memilih jenis media yang paling sesuai dengan kemampuan dan kanal komunikasi yang dimiliki, asalkan tetap sesuai tema dan memenuhi pedoman.
Ya, konten harus memuat elemen berikut: Logo KPK & Pariwara Antikorupsi 2025 sesuai pedoman desain. Pesan utama yang relevan dengan tema kampanye. Informasi yang akurat untuk menghindari penyebaran hoaks. Ajakan bertindak (Call to Action) untuk menolak praktik korupsi.
Ya, peserta boleh memodifikasi atau menyesuaikan materi dengan unsur lokal selama tetap mematuhi pedoman kampanye KPK.
Peserta harus menggunakan #PariwaraAntikorupsi, #Pariwara2025, #PariwaraKPK serta menandai (tag) akun resmi KPK @official.KPK.
Ya. Materi kampanye dilarang memuat unsur SARA, politik praktis, ujaran kebencian, atau promosi instansi yang tidak relevan dengan nilai-nilai antikorupsi.
3. Pelaporan dan Dokumentasi
Peserta wajib mengunggah laporan melalui website Pariwara Antikorupsi dengan mencakup:
- Surat pernyataan dan izin partisipasi dalam Program Pariwara Antikorupsi yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pimpinan BUMD.
- Surat penunjukkan narahubung atau perwakilan yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pimpinan BUMD.
- Materi tayang kampanye antikorupsi.
- Bukti dokumentasi kampanye yang dilakukan (foto/video, statistik media sosial, dll).
- Dokumen laporan atau report.
- Studi kasus (opsional) berupa video.
Laporan harus mencakup: bukti publikasi atau penyebarluasan kampanye; jadwal, frekuensi, dan durasi penayangan; data jangkauan atau dampak kampanye (jika tersedia); dan evaluasi efektivitas pesan terhadap audiens.
Tenggat waktu pengiriman laporan akan diumumkan melalui situs resmi dan kanal komunikasi panitia. Peserta wajib mematuhi jadwal yang ditetapkan.
Peserta wajib mengunggah laporan melalui situs web resmi Pariwara Antikorupsi dalam format PDF yang mencakup materi kampanye dan dokumentasi pendukung.
Peserta yang terlambat mengirimkan laporan tidak akan masuk dalam proses penjurian.
Ya. Laporan merupakan komponen penting dalam penilaian dan menjadi bukti pelaksanaan kampanye di lapangan.
Tidak, Panitia tidak memberikan kesempatan untuk melengkapi laporan.
4. Penilaian dan Penghargaan
Kampanye dinilai berdasarkan: Kreativitas dan strategi, Hasil dan capaian, Eksekusi kampanye, Pelaporan dan dokumentasi.
Perwakilan KPK, praktisi periklanan, media, dan aktivis antikorupsi.
Bulan November 2025 di Jakarta.
Kepala Daerah atau Pimpinan Institusi beserta perwakilan tim teknis/peserta.
Pemenang akan mendapatkan trofi, piagam penghargaan, tiket ke acara Citra Pariwara, serta kesempatan mengikuti Master Class Citra Pariwara 2025.
Ya, pemenang akan diundang menjadi mitra kampanye KPK untuk program antikorupsi selanjutnya.
5. Hak dan Kewajiban Peserta
Peserta berhak:
- Mendapatkan panduan teknis dan materi pendukung dari KPK.
- Mengikuti penilaian oleh juri profesional.
- Berkesempatan mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari KPK.
Peserta wajib:
- Mengikuti seluruh tahapan program sesuai ketentuan.
- Menyebarluaskan kampanye melalui berbagai media.
- Memastikan konten sesuai dengan nilai-nilai integritas dan tidak mengandung hoaks.
- Melaporkan hasil kampanye sesuai format dan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Ya. Dengan mengikuti program ini, peserta menyetujui penggunaan materi kampanye oleh KPK untuk keperluan edukasi dan sosialisasi.
6. Informasi Teknis dan Dukungan
Peserta dapat menghubungi tim teknis melalui:
- WhatsApp Hotline: 0851-9591-8519
- Email: pariwara@kpk.go.id
Semua materi pendukung tersedia untuk diunduh di situs resmi Pariwara Antikorupsi pada bagian “Panduan Peserta”.
Ya. KPK akan mengadakan webinar Capacity Building Kampanye Antikorupsi untuk membantu peserta memahami strategi kampanye, pendekatan kreatif, serta praktik baik dari instansi lain.
7. Ketentuan Umum dan Hukum
Ya. Peserta bertanggung jawab penuh atas orisinalitas, legalitas, dan hak cipta materi yang digunakan (termasuk musik, gambar, dan footage video). KPK tidak bertanggung jawab atas tuntutan hukum akibat pelanggaran hak cipta.
Partisipasi dalam program ini bersifat kolaboratif dan terbuka bagi seluruh instansi pemerintah daerah dan BUMD. Namun, KPK mendorong partisipasi aktif sebagai bentuk komitmen terhadap kampanye antikorupsi.
Materi kampanye akan digunakan hanya untuk keperluan edukasi dan diseminasi program antikorupsi oleh KPK. Hak cipta tetap dimiliki peserta, dengan lisensi terbatas untuk digunakan oleh KPK.