Frequently Asked Questions

1. Pendaftaran dan Peserta

Siapa saja yang dapat mengikuti Program Pariwara Antikorupsi 2025?

Program ini terbuka untuk Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki kanal komunikasi resmi untuk menyebarkan pesan antikorupsi.

Apakah individu atau organisasi masyarakat dapat berpartisipasi?

Tidak. Hanya instansi pemerintah daerah dan BUMD yang memenuhi kriteria yang dapat mengikuti program ini.

Bagaimana cara mendaftar?

Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Pariwara Antikorupsi. Peserta wajib membuat akun, lalu melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.

Mengapa penting untuk melakukan pendaftaran resmi?

Pendaftaran diperlukan agar panitia dapat mencatat peserta secara resmi, memberikan informasi terbaru, serta memproses penilaian dan penghargaan secara sah.

Apakah satu instansi dapat memiliki lebih dari satu akun?

Tidak. Setiap instansi hanya diperkenankan memiliki satu akun resmi, dibuktikan dengan surat penunjukkan perwakilan/narahubung yang ditandatangani Kepala Daerah atau Pimpinan BUMD dan.

Apakah satu instansi boleh mendaftarkan lebih dari satu kategori media?

Ya, melalui satu akun resmi, instansi dapat mengikutkan lebih dari satu kategori media kampanye.

Jika mendaftarkan lebih dari satu kategori, apakah boleh menambah personel tim?

Tidak. Jumlah perwakilan tetap maksimal dua orang, meskipun mendaftar di lebih dari satu kategori.

Apakah ada batas waktu pendaftaran?

Ya. Batas waktu pendaftaran diumumkan melalui situs web dan media sosial KPK.

Apakah peserta atau pemenang tahun sebelumnya boleh ikut kembali?

Ya. Peserta dan pemenang tahun sebelumnya dapat ikut kembali dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

2. Pelaksanaan Kampanye

Tema apa yang diangkat dalam Pariwara Antikorupsi 2025?

Kampanye berfokus pada pencegahan korupsi dalam pelayanan publik, seperti pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, dan penyalahgunaan fasilitas dinas.

Media apa saja yang dapat digunakan?

Peserta dapat menggunakan media cetak (spanduk, baliho, leaflet), audiovisual (video pendek, iklan layanan masyarakat), media digital (infografis, media sosial, podcast), serta aktivasi kampanye (special event) di ruang publik.

Apakah setiap peserta wajib menggunakan semua jenis media kampanye yang disebutkan?

Tidak. Peserta dapat memilih jenis media yang paling sesuai dengan kemampuan dan kanal komunikasi yang dimiliki, asalkan tetap sesuai tema dan memenuhi pedoman.

Apakah ada format khusus untuk konten kampanye?

Ya, konten harus memuat elemen berikut: Logo KPK & Pariwara Antikorupsi 2025 sesuai pedoman desain. Pesan utama yang relevan dengan tema kampanye. Informasi yang akurat untuk menghindari penyebaran hoaks. Ajakan bertindak (Call to Action) untuk menolak praktik korupsi.

Apakah peserta boleh memodifikasi materi kampanye dari KPK?

Ya, peserta boleh memodifikasi atau menyesuaikan materi dengan unsur lokal selama tetap mematuhi pedoman kampanye KPK.

Apa hashtag resmi yang harus digunakan dalam kampanye di media sosial?

Peserta harus menggunakan #PariwaraAntikorupsi, #Pariwara2025, #PariwaraKPK serta menandai (tag) akun resmi KPK @official.KPK.

Apakah ada batasan dalam isi kampanye yang disampaikan?

Ya. Materi kampanye dilarang memuat unsur SARA, politik praktis, ujaran kebencian, atau promosi instansi yang tidak relevan dengan nilai-nilai antikorupsi.

3. Pelaporan dan Dokumentasi

Apa saja dokumen yang wajib dikirim (disubmit)?

Peserta wajib mengunggah laporan melalui website Pariwara Antikorupsi dengan mencakup:

  • Surat pernyataan dan izin partisipasi dalam Program Pariwara Antikorupsi yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pimpinan BUMD.
  • Surat penunjukkan narahubung atau perwakilan yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pimpinan BUMD.
  • Materi tayang kampanye antikorupsi.
  • Bukti dokumentasi kampanye yang dilakukan (foto/video, statistik media sosial, dll).
  • Dokumen laporan atau report.
  • Studi kasus (opsional) berupa video.
Apa isi laporan kampanye?

Laporan harus mencakup: bukti publikasi atau penyebarluasan kampanye; jadwal, frekuensi, dan durasi penayangan; data jangkauan atau dampak kampanye (jika tersedia); dan evaluasi efektivitas pesan terhadap audiens.

Kapan batas waktu pengiriman laporan kampanye?

Tenggat waktu pengiriman laporan akan diumumkan melalui situs resmi dan kanal komunikasi panitia. Peserta wajib mematuhi jadwal yang ditetapkan.

Bagaimana cara mengunggah laporan kampanye?

Peserta wajib mengunggah laporan melalui situs web resmi Pariwara Antikorupsi dalam format PDF yang mencakup materi kampanye dan dokumentasi pendukung.

Apa akibat keterlambatan pengiriman laporan?

Peserta yang terlambat mengirimkan laporan tidak akan masuk dalam proses penjurian.

Apakah laporan kampanye memengaruhi penilaian akhir?

Ya. Laporan merupakan komponen penting dalam penilaian dan menjadi bukti pelaksanaan kampanye di lapangan.

Apakah laporan yang tidak lengkap dapat diperbaiki?

Tidak, Panitia tidak memberikan kesempatan untuk melengkapi laporan.

4. Penilaian dan Penghargaan

Bagaimana proses penilaian kampanye?

Kampanye dinilai berdasarkan: Kreativitas dan strategi, Hasil dan capaian, Eksekusi kampanye, Pelaporan dan dokumentasi.

Siapa yang menjadi juri?

Perwakilan KPK, praktisi periklanan, media, dan aktivis antikorupsi.

Kapan dan di mana acara penghargaan?

Bulan November 2025 di Jakarta.

Siapa yang dapat hadir dalam acara penghargaan?

Kepala Daerah atau Pimpinan Institusi beserta perwakilan tim teknis/peserta.

Apa saja penghargaan yang akan diberikan kepada pemenang?

Pemenang akan mendapatkan trofi, piagam penghargaan, tiket ke acara Citra Pariwara, serta kesempatan mengikuti Master Class Citra Pariwara 2025.

Apakah ada peluang lanjutan untuk pemenang?

Ya, pemenang akan diundang menjadi mitra kampanye KPK untuk program antikorupsi selanjutnya.

5. Hak dan Kewajiban Peserta

Apa hak peserta dalam program ini?

Peserta berhak:

  1. Mendapatkan panduan teknis dan materi pendukung dari KPK.
  2. Mengikuti penilaian oleh juri profesional.
  3. Berkesempatan mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari KPK.
Apa kewajiban peserta selama program berlangsung?

Peserta wajib:

  1. Mengikuti seluruh tahapan program sesuai ketentuan.
  2. Menyebarluaskan kampanye melalui berbagai media.
  3. Memastikan konten sesuai dengan nilai-nilai integritas dan tidak mengandung hoaks.
  4. Melaporkan hasil kampanye sesuai format dan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Apakah KPK dapat menggunakan materi peserta?

Ya. Dengan mengikuti program ini, peserta menyetujui penggunaan materi kampanye oleh KPK untuk keperluan edukasi dan sosialisasi.

6. Informasi Teknis dan Dukungan

Ke mana saya harus menghubungi jika mengalami kendala teknis saat mendaftar atau mengunggah laporan?

Peserta dapat menghubungi tim teknis melalui:

  • WhatsApp Hotline: 0851-9591-8519
  • Email: pariwara@kpk.go.id
Di mana saya bisa mendapatkan pedoman resmi, template desain, dan contoh materi kampanye?

Semua materi pendukung tersedia untuk diunduh di situs resmi Pariwara Antikorupsi pada bagian “Panduan Peserta”.

Apakah akan ada sesi sosialisasi atau webinar terkait teknis pelaksanaan?

Ya. KPK akan mengadakan webinar Capacity Building Kampanye Antikorupsi untuk membantu peserta memahami strategi kampanye, pendekatan kreatif, serta praktik baik dari instansi lain.

7. Ketentuan Umum dan Hukum

Apakah peserta harus memastikan legalitas materi kampanye?

Ya. Peserta bertanggung jawab penuh atas orisinalitas, legalitas, dan hak cipta materi yang digunakan (termasuk musik, gambar, dan footage video). KPK tidak bertanggung jawab atas tuntutan hukum akibat pelanggaran hak cipta.

Apakah partisipasi peserta bersifat sukarela atau wajib?

Partisipasi dalam program ini bersifat kolaboratif dan terbuka bagi seluruh instansi pemerintah daerah dan BUMD. Namun, KPK mendorong partisipasi aktif sebagai bentuk komitmen terhadap kampanye antikorupsi.

Apakah KPK menjamin materi peserta tidak disalahgunakan?

Materi kampanye akan digunakan hanya untuk keperluan edukasi dan diseminasi program antikorupsi oleh KPK. Hak cipta tetap dimiliki peserta, dengan lisensi terbatas untuk digunakan oleh KPK.