Persyaratan Umum

    1. Program Pariwara Antikorupsi 2026 terbuka untuk seluruh Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) di Indonesia sebagai penyelenggara layanan publik yang memiliki peran strategis dalam membangun budaya integritas di daerah.
    2. Setiap Pemerintah Daerah hanya dapat mendaftarkan satu akun resmi instansi yang ditunjuk oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah, dibuktikan dengan surat penunjukan perwakilan. Dalam hal terdapat lebih dari satu pendaftaran dari instansi yang sama, panitia berhak menetapkan akun yang diakui.
    3. Peserta bertanggung jawab penuh atas keabsahan data dan pencantuman nama instansi yang didaftarkan.
    4. Setiap Pemerintah Daerah dapat mengikuti satu atau lebih kategori kampanye sesuai strategi yang dikembangkan.
    5. Setiap instansi hanya dapat menggunakan satu akun yang terdiri dari dua orang perwakilan sebagai penanggung jawab dan kontak resmi selama program berlangsung.

Pelaksanaan kampanye dalam Program Pariwara Antikorupsi wajib memenuhi ketentuan berikut:

  1. Ide dan Konsep. Ide dan konsep kampanye berfokus pada isu korupsi dalam pelayanan publik, seperti pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan fasilitas jabatan. Tema ini mengacu pada temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan masih tingginya risiko korupsi pada titik layanan publik serta perlunya penguatan komunikasi publik yang lebih efektif dan kontekstual.
  2. Pengembangan Konten. Peserta memproduksi materi kampanye secara mandiri dengan mengutamakan orisinalitas dan kreativitas. Materi dari KPK dapat digunakan sebagai referensi, namun perlu dikembangkan sesuai konteks daerah dan tidak digunakan secara utuh tanpa modifikasi.
  3. Tujuan Kampanye. Kampanye ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengurangi permisivitas terhadap praktik korupsi, serta mendorong partisipasi aktif dalam menolak dan melaporkan korupsi di sektor pelayanan publik.
  4. Konten kampanye. Peserta memproduksi materi kampanye secara mandiri dengan mengutamakan orisinalitas dan kreativitas, dengan mempertimbangkan konteks, karakteristik, dan isu lokal di wilayah masing-masing. Materi dari KPK dapat digunakan sebagai referensi, namun perlu dikembangkan sesuai konteks daerah dan tidak digunakan secara utuh tanpa modifikasi.
  5. Periode Kampanye. Kampanye dilaksanakan minimal selama 3 (tiga) bulan dalam periode yang ditetapkan oleh panitia mulai pada bulan April hingga September 2026.
  6. Penggunaan AI dalam Produksi Konten. Peserta dapat memanfaatkan teknologi AI sebagai alat bantu dalam pengembangan ide dan produksi konten, dengan ketentuan:
    • Tidak menggantikan proses kreatif utama peserta
    • Tidak melanggar hak cipta atau menggunakan materi tanpa izin
    • Tidak menyesatkan atau memanipulasi informasi
    • Tetap melalui proses kurasi dan pengembangan oleh peserta
    • Seluruh risiko dan legalitas penggunaan AI menjadi tanggung jawab peserta.
  7. Hak Cipta dan Lisensi. Seluruh materi kampanye wajib merupakan karya orisinal atau memiliki izin penggunaan yang sah. Penggunaan materi pihak ketiga hanya diperbolehkan jika sesuai dengan ketentuan lisensi (royalty-free, creative commons, atau berizin resmi). Peserta bertanggung jawab penuh atas legalitas seluruh elemen konten. Peserta bertanggung jawab penuh atas legalitas seluruh elemen konten yang digunakan, termasuk musik, gambar, video, font, dan aset digital lainnya. Peserta juga wajib memastikan bahwa seluruh materi telah memiliki izin yang memadai, terutama apabila karya tersebut akan dipublikasikan kembali oleh KPK sebagai materi edukasi dan kampanye antikorupsi.
  8. Larangan dalam Produksi dan Penyebaran konten. Peserta dilarang membuat atau menyebarluaskan konten yang:
    • Mengandung unsur politik praktis atau mendukung calon, partai, atau kelompok tertentu.
    • Mengandung SARA, ujaran kebencian, pornografi, atau kekerasan.
    • Memuat informasi yang tidak terverifikasi, hoaks, atau menyesatkan.
    • Melanggar hak cipta atau etika penyiaran.
    • Membenarkan atau memperbolehkan tindakan korupsi dalam bentuk apapun.
  9. Format Materi Kampanye. Seluruh materi kampanye wajib dikirim dalam format yang sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Panitia. Materi yang tidak mengikuti format yang ditentukan dan menyimpang dari ketentuan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dinilai dalam program ini.
  10. Penggunaan Materi oleh KPK. Materi kampanye yang diproduksi oleh peserta dapat digunakan kembali oleh KPK untuk keperluan kampanye dan sosialisasi antikorupsi.
  11. Salah Entri Kategori. Jika terjadi kesalahan dalam pendaftaran kategori, peserta tidak akan dikenakan sanksi. Namun, Panitia berhak menilai kesesuaian dengan kategori yang didaftarkan.
  12. Prosedur Pendaftaran dan Pelaporan Kampanye. Pendaftaran dan pelaporan kampanye dilakukan melalui situs resmi https://pariwara.kpk.go.id dan dianggap sah apabila peserta telah mendaftarkan akun, melaporkan pelaksanaan kampanye secara lengkap dan benar, mengunggah bukti kampanye sesuai ketentuan format, melampirkan dokumen pendukung sesuai persyaratan Panitia, serta menyelesaikan seluruh proses dalam waktu yang ditentukan. Segala kesalahan dalam pengisian data atau kelengkapan administrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.
  •  
  •  
  1.