Peserta

Pariwara Antikorupsi merupakan ruang kolaborasi bagi pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat. Melalui program ini, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai penyelenggara layanan publik, tetapi juga sebagai komunikator dan penggerak perubahan dalam membangun budaya integritas di daerah.

Pada tahun 2026, partisipasi difokuskan pada:

   🏛️ Pemerintah Daerah (Pemda)

Seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota dapat berpartisipasi dengan merancang dan melaksanakan kampanye antikorupsi sesuai dengan konteks dan isu di wilayah masing-masing.

Setiap daerah didorong untuk memanfaatkan kanal komunikasi yang dimiliki, mengangkat isu yang relevan di tingkat lokal, serta menghadirkan pendekatan kampanye yang kreatif dan berdampak. Melalui upaya ini, pemerintah daerah dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.