Masa pelaporan Pariwara Antikorupsi resmi ditutup pada 30 Oktober lalu. Tercatat sebanyak 256 Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari berbagai wilayah di Indonesia telah berpartisipasi dalam program ini. Angka ini menunjukkan besarnya komitmen daerah dalam menyuarakan nilai integritas dan antikorupsi melalui kampanye kreatif di berbagai kanal media.
Setelah tahap pelaporan ditutup, proses selanjutnya adalah penjurian oleh dewan juri. Hasil laporan Pemda dan BUMD akan dinilai oleh dewan juri yang terdiri dari berbagai latar belakang, seperti:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai instansi pengampu dalam pemberantasan korupsi.
- Asosiasi Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), yang menghadirkan perspektif profesional media dan industri periklanan.
- Transparansi Internasional Indonesia (TII), sebagai penggiat antikorupsi yang berfokus pada peran masyarakat sipil.
Kombinasi perspektif juri dari unsur regulator, praktisi media, dan aktivis antikorupsi ini diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang objektif, tajam, dan inspiratif.
Meski masa pelaporan telah selesai, semangat kampanye antikorupsi tidak boleh berhenti. Pemda dan BUMD tetap dianjurkan untuk terus menggaungkan pesan-pesan antikorupsi di daerah. Upaya ini menjadi bagian penting dari membangun budaya integritas yang berkesinambungan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Perjalanan Pariwara Antikorupsi 2025 masih panjang. Ikuti terus perkembangan proses penjurian dan rangkaian acara berikutnya melalui akun Instagram @suaraantikorupsi.kpk. Tetap ikuti update dan konten inspiratif tentang kampanye antikorupsi, karena langkah kecil dari daerah bisa membawa perubahan besar bagi Indonesia yang bebas dari korupsi!
