Pariwara Antikorupsi 2025

Apa Itu Pariwara Antikorupsi?

Pariwara Antikorupsi adalah program kolaborasi KPK bersama Pemerintah Daerah dan BUMD untuk menyebarkan pesan-pesan antikorupsi, khususnya petty corruption (korupsi kecil-kecilan) dalam pelayanan publik. Program ini memanfaatkan beragam media milik instansi, baik konvensional maupun digital seperti website, media sosial, videotron, baliho hingga media publik lainnya untuk menjangkau masyarakat luas.

Memasuki tahun 2025, Pariwara Antikorupsi hadir untuk kedua kalinya dengan semangat yang lebih besar! Lewat kampanye bersama ini, diharapkan semakin banyak pihak yang terlibat, menciptakan kesadaran antikorupsi yang lebih luas dan berdampak nyata di seluruh penjuru negeri.

Mengapa program ini dibuat?

  1. Menyadarkan masyarakat bahwa fenomena petty corruption seperti suap, pungutan liar (pungli), gratifikasi ilegal, dan nepotisme bukan sekadar hal “sepele.” Praktik ini berdampak besar pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta kualitas layanan publik.
  2. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik, korupsi dalam pelayanan publik masih menjadi masalah utama. Program ini diharapkan dapat meningkatkan skor Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) sebagai indikator kemajuan dalam upaya pencegahan korupsi.
  3. Dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemanfaatan media komunikasi yang dimiliki, pesan antikorupsi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat melalui berbagai platform seperti media sosial, website resmi, dan iklan layanan masyarakat.
  4. Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan program ini, masyarakat diajak untuk:
    • Menolak dan tidak memberi suap, gratifikasi, atau praktik nepotisme dalam pelayanan publik.
    • Melaporkan pungli, suap, atau nepotisme yang mereka alami.
    • Memahami hak mereka dalam mendapatkan layanan publik yang bersih, adil, dan bebas dari nepotisme.
  5. Program ini menekankan sinergi KPK dengan berbagai pihak agar pesan antikorupsi terintegrasi dalam pemerintahan dan berdampak pada perilaku masyarakat serta aparatur sipil negara.

Apa manfaat dari program ini?

Bagaimana program ini berdampak?

Setiap perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Pariwara Antikorupsi, yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hadir untuk menyebarkan pesan penting: Menolak korupsi dalam pelayanan publik dan menjaga integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Pariwara Antikorupsi tidak berjalan sendiri. Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut berperan dalam menyebarluaskan pesan antikorupsi melalui kampanye serentak di berbagai daerah. Dengan memanfaatkan media yang dimiliki, seperti layar informasi di kantor pelayanan publik, videotron di jalan raya, spanduk di terminal dan stasiun, hingga kanal digital resmi, pesan antikorupsi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat secara luas dan berkelanjutan.

Kampanye antikorupsi serentak mulai menunjukan hasil. Semakin banyak masyarakat yang melihat dan mendengar kampanye ini, semakin luas pula penyebaran pesan antikorupsi. Orang-orang mulai memahami risiko korupsi, mengenali korupsi di sekitarnya, dan sadar bahwa mereka punya peran dalam mencegahnya.

Lama-kelamaan, perubahan mulai terjadi. Kesadaran masyarakat meningkat, lebih banyak orang yang berani bersuara dan menolak praktik korupsi, sekecil apapun bentuknya.

Pada akhirnya, ini bukan sekadar kampanye, ini adalah gerakan bersama. Dengan inisiasi dari KPK dan dukungan Pemda serta BUMD dalam memanfaatkan media yang mereka miliki, lebih banyak orang yang teredukasi, sikap permisif terhadap korupsi berkurang, layanan publik menjadi lebih transparan, dan kita semua semakin berani mengatakan “tidak” pada korupsi!

Bagaimana berpartisipasi dalam program ini?

Program Pariwara Antikorupsi 2025 mengundang Pemerintah Daerah (Kota, Kabupaten, dan Provinsi) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk bersama-sama menjalankan kampanye antikorupsi secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Peserta dapat berkontribusi dalam kampanye ini melalui tiga kategori berikut:

📺 Kategori media konvensional:

Penyebaran pesan antikorupsi melalui iklan layanan masyarakat di TV, radio, koran, poster, pamflet, billboard, baliho, atau videotron di ruang publik.

🌐Kategori media digital:

Pemanfaatan media sosial, website, atau platform digital untuk membuat konten kreatif bertema antikorupsi yang menjangkau lebih banyak orang termasuk dalam bentuk video digital seperti short-form video (video pendek), long-form video (video panjang), animated explainer video, live streaming, web series atau mini series, testimonial & case study video yang disebarluaskan melalui media digital.

🎭Kategori On Ground Activation:

Strategi kampanye yang menyampaikan pesan antikorupsi secara langsung dan interaktif melalui Event/Activation seperti seminar, workshop, festival, talkshow, serta Ambient Media yang memanfaatkan ruang publik seperti mural, instalasi seni, dan media kreatif lainnya, guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi.