Persyaratan Umum

  1. Program Pariwara Antikorupsi 2025 terbuka untuk seluruh Pemerintah Daerah  (Provinsi, Kota, dan Kabupaten) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia.
  2. Satu instansi (Pemerintah Daerah dan BUMD) hanya dapat mendaftarkan satu perwakilan yang ditunjuk oleh Kepala Daerah atau pimpinan BUMD dibuktikan dengan Surat Penunjukan Perwakilan dalam Program Pariwara Antikorupsi 2025. Jika terdapat lebih dari satu pihak berasal dari instansi yang sama, maka pendaftar yang lebih awal yang akan diakui.
  3. Peserta program Pariwara Antikorupsi bertanggung jawab sepenuhnya atas pencantuman nama instansi (Pemerintah Daerah dan BUMD) yang didaftarkan.
  4. Setiap instansi dapat mendaftar lebih dari satu atau seluruh kategori dalam Program Pariwara Antikorupsi.
  5. Peserta hanya dapat mendaftarkan satu akun yang terdiri dari dua orang perwakilan instansi.

Pelaksanaan kampanye dalam Program Pariwara Antikorupsi wajib memenuhi ketentuan berikut:

    1. Ide dan Konsep. Ide dan konsep kampanye disesuaikan dengan tema utama Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2025, yaitu petty corruption dalam pelayanan publik. Materi kampanye dapat diproduksi secara mandiri oleh peserta atau merupakan hasil adaptasi dan/atau modifikasi dari materi kampanye yang disediakan oleh panitia.
  • Izin Hak Cipta & Hak Tayang. Seluruh materi kampanye yang diikutsertakan dalam Program Pariwara Antikorupsi tidak melanggar hak cipta dan/atau hak tayang atas materi tersebut. Peserta bertanggung jawab penuh atas keaslian dan legalitas materi yang digunakan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam bentuk apa pun.
    1. Tujuan Kampanye. Kampanye harus menyasar masyarakat luas di wilayah kerja instansi peserta untuk meningkatkan kesadaran terhadap petty corruption dalam pelayanan publik serta mendorong partisipasi aktif dalam mendukung nilai-nilai antikorupsi.
    2. Konten kampanye. Peserta diimbau untuk memproduksi materi kampanye secara mandiri dan kreatif, dengan mempertimbangkan konteks, karakteristik, dan isu lokal di wilayah masing-masing. Penggunaan materi yang disediakan oleh Panitia secara utuh tanpa penyesuaian atau pengembangan lebih lanjut dapat memengaruhi hasil penilaian, khususnya pada aspek orisinalitas dan inovasi.
    3. Periode Kampanye. Pelaksanaan kampanye dilakukan selama periode minimal tiga bulan, terhitung sejak tanggal 1 Juni hingga 26 September 2025.
  • Larangan dalam Produksi dan Penyebaran konten. Peserta dilarang membuat atau menyebarluaskan konten yang:
  • Mengandung unsur politik praktis atau mendukung calon, partai, atau kelompok tertentu.
  • Mengandung SARA, ujaran kebencian, pornografi, atau kekerasan.
  • Memuat informasi yang tidak terverifikasi, hoaks, atau menyesatkan.
  • Melanggar hak cipta atau etika penyiaran.
  • Membenarkan atau memperbolehkan tindakan korupsi dalam bentuk apapun.
  1. Format Materi Kampanye. Seluruh materi kampanye wajib dikirim dalam format yang sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Panitia. Materi yang tidak mengikuti format yang ditentukan dan menyimpang dari ketentuan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dinilai dalam program ini.
  2. Penggunaan Materi oleh KPK. Materi kampanye yang diproduksi oleh peserta dapat digunakan kembali oleh KPK untuk keperluan kampanye dan sosialisasi antikorupsi.
  3. Salah Entri Kategori. Jika terjadi kesalahan dalam pendaftaran kategori, peserta tidak akan dikenakan sanksi. Namun, Panitia berhak menilai kesesuaian dengan kategori yang didaftarkan.
  4. Prosedur Pendaftaran dan Pelaporan Kampanye. Pendaftaran dan pelaporan kampanye dilakukan melalui situs resmi https://pariwara.kpk.go.id dan dianggap sah apabila peserta telah mendaftarkan akun, melaporkan pelaksanaan kampanye secara lengkap dan benar, mengunggah bukti kampanye sesuai ketentuan format, melampirkan dokumen pendukung sesuai persyaratan Panitia, serta menyelesaikan seluruh proses dalam waktu yang ditentukan. Segala kesalahan dalam pengisian data atau kelengkapan administrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.

Hak Cipta. Seluruh materi kampanye yang diikutsertakan dalam Program Pariwara Antikorupsi wajib bebas dari pelanggaran hak cipta dan/atau hak tayang. Peserta bertanggung jawab penuh atas keaslian, legalitas, isi, kualitas, dan asal-usul materi kampanye yang dikirimkan, serta memastikan bahwa seluruh komponen di dalamnya, termasuk lagu latar, citra, klip video, data, dan elemen lainnya tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika materi tersebut akan dipublikasikan melalui website Pariwara Antikorupsi maupun kanal media lainnya. Dengan mengirimkan materi kampanye, peserta dianggap telah memperoleh izin resmi dari pimpinan instansi dan/atau pihak pemegang hak atas materi maupun informasi yang digunakan dalam pendaftaran. Panitia tidak bertanggung jawab atas segala bentuk tuntutan hukum yang timbul dari pihak manapun terkait dengan materi kampanye atau pendaftaran peserta.