Dari Pendaftaran hingga Pelaporan, Ini Hal-Hal yang Dijawab dalam Sesi Konsultasi Pariwara
Sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan Pariwara Antikorupsi 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sesi konsultasi secara daring melalui zoom meeting pada Selasa, 24 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 381 peserta dari berbagai instansi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di 38 Provinsi se-Indonesia.
Sesi konsultasi ini menjadi forum penting bagi peserta untuk mengajukan berbagai pertanyaan teknis seputar pendaftaran, pelaksanaan kampanye, hingga pelaporan. Pertanyaan yang dijawab berasal dari berbagai sumber seperti WhatsApp Pariwara Antikorupsi, Google Form konfirmasi kehadiran, maupun live serta chat Zoom selama sesi berlangsung. Tim KPK juga memaparkan jawaban secara rinci untuk menjamin pemahaman bersama dan kelancaran pelaksanaan kampanye antikorupsi.
Beberapa Pertanyaan yang Sering Muncul
Berikut cuplikan pertanyaan yang banyak diajukan oleh peserta, beserta ringkasan tanggapannya:
Pendaftaran dan Kepesertaan
- Kapan pendaftaran dibuka?
Pendaftaran dibuka setelah menu login tersedia di pariwara.kpk.go.id dan ditutup pada 26 September 2025. Mohon selalu memantau laman resmi pariwara dan instagram @suaraantikorupsi.kpk untuk informasi terkini. - Apakah akun Pemda dan BUMD digabung?
Tidak. Pemda dan BUMD memiliki akun terpisah, dan masing-masing mendaftar serta melaporkan kegiatan secara mandiri. Khusus BUMD dapat melaporkan secara terpisah ataupun atas nama asosiasi BUMD (jika ada). - Apakah akun yang dibuat di website pariwara.kpk.go.id sama dengan akun kampanye di media sosial?
Tidak sama. Akun di website adalah akun Pemda atau BUMD yang digunakan untuk pendaftaran dan pelaporan kegiatan kampanye secara administratif. Sementara akun kampanye di media sosial adalah akun yang digunakan untuk menyebarluaskan materi kampanye antikorupsi kepada publik, seperti Instagram, Facebook, atau YouTube resmi milik instansi. Keduanya saling terhubung karena tautan dan dokumentasi dari media sosial akan dilaporkan melalui akun website. - Berapa perwakilan yang boleh didaftarkan?
Setiap instansi mendaftarkan dua orang perwakilan, yang akan mengelola satu akun resmi instansi untuk pelaporan kegiatan yang dibuktikan dengan surat penunjukan perwakilan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Sekda untuk Pemda dan Direktur Utama untuk BUMD. - Idealnya untuk Pemda, dua orang perwakilan peserta berasal dari dinas atau unit kerja mana saja?
Kami memberikan fleksibilitas kepada Pemda untuk menentukan unit atau person yang ditunjuk sebagai perwakilan instansi. Perwakilan dapat berasal dari Inspektorat, Diskominfo, Humas, atau unit lain yang dianggap paling relevan dan memiliki kapasitas untuk mengoordinasikan pelaksanaan serta pelaporan kampanye antikorupsi lintas OPD.
Materi Kampanye & Media
- Bolehkah menambahkan logo Pemda di materi dari KPK?
Ya, bahkan peserta dianjurkan untuk memodifikasi atau memproduksi materi kampanye sendiri agar lebih kontekstual dan relevan dengan isu lokal. - Apakah boleh menyebarkan materi kampanye melalui akun media sosial OPD?
Boleh dan sangat dianjurkan, yang penting semua unggahan tetap direkap dan dilaporkan oleh admin akun utama instansi pada saat pelaporan. - Apakah perlu membuat akun media sosial khusus untuk pelaksanaan kampanye?
Diutamakan menggunakan akun media sosial yang sudah ada agar dapat menjangkau audiens yang telah terbentuk. Namun, pembuatan akun media sosial khusus tetap diperbolehkan, sesuai dengan strategi kampanye masing-masing instansi. - Berapa konten (video, poster, audio dll) yang boleh dibuat dalam setiap kategori?
Tidak ada batasan jumlah konten. Yang tak kalah penting adalah seberapa luas konten tersebut menjangkau audiens. - Apakah tema kampanye antikorupsi dapat disesuaikan dengan core business dari instansi?
Ya, sangat dianjurkan. Tema kampanye dapat disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (core business) instansi masing-masing. Yang terpenting, isu yang diangkat tetap berkaitan dengan praktik korupsi skala kecil (petty corruption) dalam pelayanan publik, seperti suap, gratifikasi, pungli, penyalahgunaan kewenangan atau perilaku koruptif lainnya yang sering terjadi dalam interaksi sehari-hari antara instansi terkait dengan masyarakat. - Apakah dapat mengikuti lebih dari satu kategori?
Ya, Pemda atau BUMD boleh mengikuti satu, beberapa, atau bahkan semua kategori media sekaligus.
Pelaporan dan Penilaian
- Kapan pelaporan bisa dilakukan?
Pelaporan dibuka mulai 1 Agustus hingga 26 September 2025, melalui akun peserta di situs resmi pariwara.kpk.go.id. - Apakah sudah ada format pelaporan yang dapat disiapkan?
Format pelaporan akan disampaikan pada sosialisasi pada bulan Agustus. Adapun dokumen yang perlu disiapkan dapat mengacu pada Juknis Pariwara Antikorupsi. Jangan lupa juga mengumpulkan bukti bukti penayangan, ya. Selain dokumen, perlu diperhatikan dalam hal capaian, kebutuhan masing masing akan berbeda misalnya: Media Konvensional: jumlah materi, estimasi jangkauan, media partner, wilayah distribusi atau titik penayangan; Media Digital: jumlah konten, total jangkauan, akun/influencer yang terlibat; dan On-Ground Activation: jumlah kegiatan, estimasi peserta, mitra yang terlibat, wilayah pelaksanaan. - Apakah konten kampanye sebelum Juni 2025 boleh dilaporkan?
Tidak disarankan. Penilaian hanya mencakup kegiatan kampanye yang dilakukan selama periode Juni–September 2025. Namun demikian, konten yang dibuat berdasarkan materi dari event atau aktivasi lapangan (on-ground activation) yang telah berlangsung sebelum Juni 2025 tetap dapat diterima, asalkan dipublikasikan atau diposting di media sosial dalam periode penilaian, yaitu Juni–September 2025. - Apa saja kriteria penilaian?
Kriteria penilaian mencakup: kreativitas & strategi yang dijalankan, hasil & capaian yang diperoleh, eksekusi kegiatan, serta kelengkapan pelaporan.
Teknis dan Dukungan
- Apakah penggunaan AI diperbolehkan dalam produksi konten?
Ya, diperbolehkan, selama tidak melanggar hak cipta, tidak memanipulasi informasi, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi. Selain itu, dalam pembuatan konten menggunakan AI, Pemda dan BUMD tetap wajib mengacu pada Petunjuk Teknis Pariwara Antikorupsi 2025. - Apakah perlu membuat SK Tim Teknis Kampanye?
Tidak wajib sebagai persyaratan, namun boleh dibuat jika memang dibutuhkan oleh instansi masing-masing.
Diskusi dan tanya jawab dalam sesi ini diharapkan dapat menjadi bekal awal yang memperkuat pemahaman serta meningkatkan kesiapan instansi peserta dalam menyukseskan kampanye Pariwara Antikorupsi 2025. Selain sesi ini, KPK juga akan menyelenggarakan sosialisasi lanjutan pada bulan Agustus 2025 yang difokuskan pada tutorial teknis, mulai dari pendaftaran akun hingga pelaporan kegiatan.
Sebagai bahan pendukung, peserta dapat mengakses berbagai referensi seperti konten kampanye, persyaratan umum, petunjuk teknis (juknis), serta format dokumen melalui situs resmi pariwara.kpk.go.id pada tab Panduan.
Bagi peserta yang ingin meninjau ulang diskusi hari ini, rekaman sesi konsultasi dapat diakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/recording-konsultasi-pariwara2025.
Info lebih lanjut dan panduan lengkap dapat diakses di: https://pariwara.kpk.go.id
Email: pariwara@kpk.go.id
WhatsApp Hotline: 0851-9591-8519
IG: @suaraantikorupsi.kpk