Petunjuk Teknis
Untuk mendukung pelaksanaan Program Pariwara Antikorupsi 2025 secara optimal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi telah menyusun Petunjuk Teknis Pariwara Antikorupsi 2025. Dokumen ini memuat panduan lengkap pelaksanaan kampanye antikorupsi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mencakup tahapan kegiatan, kategori media kampanye, hingga mekanisme pelaporan.
Sebagai pelengkap, kami juga menyediakan format Surat Pernyataan dan Izin Partisipasi serta Surat Penunjukan Perwakilan yang dapat digunakan oleh instansi peserta dalam menunjuk perwakilan dan memperoleh persetujuan atasan.
Seluruh dokumen dapat diunduh melalui tautan berikut:
๐Petunjuk Teknis Pariwara Antikorupsi 2025